Jumat, 13 Maret 2009

Persyari’atan Jual Beli

Persyari’atan Jual Beli

Jual beli dalam bahasa arabnya adalah bai’ dan berbentuk plural buyuu’. Mengapa memiliki bentuk plural adalah karena bisnis tersebut terdiri dari banyak jenis. Pengertian jual adalah pemindahan kepemilikan kepada orang lain dengan menggunakan alat tukar. Sedangkan beli artinya menerima barang melalui pembayaran. Kedua kata ini sering digunakan secara bersama sebagai istilah perdagangan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah : 275, Orang-orang yang makan atau mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannyua (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka dan kekal didalamnya.

Dari Hakim bin Hizam, dari Nabi SAW, beliu bersabda, “pedagang dan pembeli memiliki hak pilih (khiyaar) selama belum berpisah”. Umat islam sepakat bahwa hUkum jual beli dalam islam adalah mubah (dibolehkan). Demikianlah konsekuensi hikmah dalam syariah. Oleh karena kebutuhan manusia terkait dengan apa yang dimiliki oleh yang lain. Sedangkan mereka belum tentu mau melepaskan apa yang dimilikinya kecauli dengan imbalan. Melalui disyari’atkannya jual beli inilah tujuan tersebut tercapai tanpa ada pihak yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar